Sunday, June 30, 2013
Unknown
Credit : kaskus |
Trend modifikasi pada zaman ini sangat banyak
digandrungi oleh kalangan pencinta otomotif, di mulai dari kalangan muda hingga
kalangan tua.Hal tersebut tidaklah aneh karena memanjakan kepuasan tersendiri
tehadap tunggangannya itu sangat baik , dari pada menjurus ke hal yang
negatif.Seperti modifikasi menggunakkan atau menambahkan sirine di tunggangan /
kendaraan tanpa maksud yang jelas.Hal tersebut sudah pasti melanggar UU yang
berlaku tentang larangan penggunaan
sirine di kendaraan pribadi.Disamping melanggar UU penggunaan sirine
juga dapat mengganggu hingga membuat kesal pengendara kendaraan lain,karena
disangka yang membunyikan sirine itu aparat kepolisian,ambulance atau pemandam
dan kendaraan emergency lainnya , sirine tersebut yang di pakai di kendaraan
pribadi digunakan hanyalah untuk tidak mau ikut macet atau hanya sensasi
belaka.Sudah seharusnya dari sekarang aparat kepolisian menindak penggunaan
sirine yang kini semakin banyak di gunakan di kendaraan pribadi.
Orang yang menggunakan
sirine tanpa alasan yang jelas itu tidak dibenarkan oleh undang undang.Saya
juga dulu pernah memakai sirine di kendaraan saya yaitu di motor supra X 125
dan di motor vario absolute velg 17.Waktu itu saya sangat bangga terhadap
sirine yang dipasang di motor saya, karena orang lain banyak yang tidak memakainnya
dan apabila macet tinggal pencet aja
nanti juga minngir sendiri kendaraan yang da di depan kita, itulah yang ada di
dalam pikiran saya waktu itu , akan tetapi disanping memiliki kepuasan itu ,
saya pun memiliki ketakutan akan apa yang saya lakukan terhadap pemasangn
sirine di kendaraan pri badi , sesekali bertemu polisi saya merasa bersalah dan
ketakutan , karena takut melanggar hukum dan takut di cabut d tempat oleh
polisi sirine yang saya pasang itu.Maklum waktu itu saya belum tau bahwa
penggunaan sirine di kendaraan pribadi tidak di bolehkan oleh UU yang berlaku ,
setelah saya tau akan larangan itu akhirnya saya pun mencopot sirine yang da di
motor supra x 125 dan vario absolute saya dan menyimpannya hingga kini hehe .
Ternyata
penggunaan sirine memang membuat kita pede tapi di balik itu kita melanggar
hukum dan melanggar norma kesopanan karena kita sudah tidak sopan terhadap
orang lain yang sedang ngantri macet tapi kita malah enak jalan lancar tapi
dengan cara yang sangat kurang
baik.Padahal masih banyak modifikasi tanpa memasang sirine di kendaraan kita
seperti memasang kelakson kapal, klakson suara binatang dan masih banyak
lainnya lagi dengan harga yang lebih murah atau kita pasang saja musik mp3 pake
speaker sekalian di motor kita khususnya matic yang sebagian besar bagasinya
besar. Intinya jangan lupa terhadap keselamatan kita , utamakan keselamatan
jangan dulu utak atik yang lainnya kalo saran saya hehe.Oleh karena itu mari
kita bersama-sama saling mengingatkan terhadap yang memakai sirine di kendaraan
pribadinya tanpa dengan alasan yang jelas.Kalo kita sudah mengingatkan tetapi
orang tersebut tidak memperdulikannya , ya ga papa yan terutama kita sudah
mengingatkan , apabila suatu hari orang yang diingatkan itu ditilang polisi
yang tanggung aja sendiri toh kita sudah mengingatkan.Jadi intinnya patuhi UU
dan norma yang berlaku supaya kita bisa selamat dan bisa diterima oleh orang
lain sebagaimana kita menerima orang lain itu.
Demikaian pembahasan
mengenai larangan penggunaan sirine di kendaraan pribadi,mudah mudahan ada
manfaatnya mohon maaf jika ada kesalahan penulisan.